You are viewing a single comment's thread from:

RE: Fasilitas Publik Ramah Difabel

in #indonesia7 years ago

Pandangan saya, pembangunan fasilitas publik kita kebanyakan tidak mempertimbangkan akses layanan bagi kelompok difabel. Pembangunan "mendiskriminasikan" kaum difabel merupakan pelanggaran hukum. Perlindungan terhadap difabel (disabilitas) merupakan komitmen Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).

Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas telah di sepakati oleh Majelis PBB pada 13 Desember 2006. Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-undang No 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas pada tanggal 18 Oktober 2011.
Dengan lahirnya kebijakan hukum nasional di Indonesia sewajarnya pembangunan harus punya perspektif perlindungan dan akses bagi kelompok difabel.

Salam
@usmanosama

Sort:  

Wahh .terima kasih infonya.. jadi ada tambahan ilmu lg