You are viewing a single comment's thread from:

RE: Partai Politik di Aceh Telah Gagal Jalankan Fungsi Kaderisasi

in #opinion6 years ago

Dalam Juknis memang tidak disebutkan apakah KIP boleh mengumumkan atau tidak. Nah, di sinilah KIP di setiap kabupaten/kota tidak seragam dalam memperlakukan hasil uji baca Quran. Di Bener Meriah, hasilnya diumumkan. Sejauh ini hasilnya lulus semua. Entah bagaimana kalau kemudian ada bacaleg yang tidak lulus apakah akan diumumkan atau tidak.

D Lhokseumawe, Ketua KIP Lhokseumawe bilang tidak boleh diumumkan. Dasarnya apa? Secara aturan tidak ada.

Sort:  

Benar bang @ayijufridar. Seharusnya KIP sebagai salah satu pilar demokrasi, perlu mempertimbangkan utk mengumumkan hasil uji baca al-qur'an tersebut, agar menjadi pressure bagi Parpol utk mau berbenah.

Keculai jika parpol tidak lagi punya rasa malu, setelah itu dirilis, baru mereka tidak akan mau berubah juga.