You are viewing a single comment's thread from:
RE: [KONSULTASI HUKUM] Jika Seorang Istri Ingin Bercerai dengan Suaminya
Ini di postingan @steemithukum pada bagian akhir.
Tertulis "sudah berumur 21 tahun" untuk bisa memilih, sedangkan yg saya ketahui dengan dasar KHI 105 (b) juga bahwa bisa memilih sendiri itu adalah "12 tahun ke atas".
Mohon maaf jika tidak berkenan, salam ramadhan, mohon maaf lahir batin. Allahu yubarikuna