RE: [KONSULTASI HUKUM] Jika Seorang Istri Ingin Bercerai dengan Suaminya
Saudara @khaimi mungkin kurang teliti membawa jawaban kami tentang yang dipersoalkan, tertulis:
"Bagi sepupu Anda jika ianya beragama Islam, maka ada ketentuan Kompilasi Hukum Islam yang mengatur tentang itu. Maksudnya, jika ada perselisihan hak asuh anak. Anak yang belum berumur 12 Tahun (mawayiz) hak asuh anak jatuh pada ibunya. Sedangkan jika anak sudah berumut 21 tahun dia berhak memilih ikut pihak ibu atau ayah"
Hal ini sesuai bunya pasal 105 Konpilasi Hukum Islam yang anda jadikan referensi:
Pasal 105 KHI lengkapnya berbunyi:
"Dalam hal terjadinya perceraian :
a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah
atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya;
c. biaya pemeliharaanditanggung olehayahnya.
Jadi penjelasan kami sudah sesuai dengan referensi yang anda maksudkan.
Tapi bagaimana pun, terimakasih atas komentarnya. Salam
Benar bang,, untuk 12 tahun ke atas jika terjadi sengketa maka anak tsb berhak memlihi ayah atau ibu.
Yang saya maksud kalimat 21 tahun. Dalam regulasi yg berlaku di Indonesia, 21 tahun sudah dianggap bukan anak lagi bang, tapi udah masuk kategori dewasa. Kecuali bagi yang berkebutuhan khusus. Mumayyiz itu setahu khaimi adalah 12 tahun keatas. Mohon pencerahan kembali bang. Barakallah
Baca kembali ketentuan tentang KHI, @khaimi, dan bagi seorang pengacara banyak lagi ketentuan yang dia jadikan dasar, agar anak tetap bersama ibunya, misalnya UU Perlindungan anak, The United Nations Convention on the Rights of the Child, dll. Banyak kasus perceraian tidak pernah membiarkan anak 12 tahun diasuh ayahnya, kecuali ibunya bermasalah.
Anak 12 tahun, meskipun ada ketentuan KHI Pasal 105b tetap dia masih anak-anak, yang ayahnya harus membiayainya sampai dia dewasa, meskipun dia diasuh ibunya.
Ini di postingan @steemithukum pada bagian akhir.
Tertulis "sudah berumur 21 tahun" untuk bisa memilih, sedangkan yg saya ketahui dengan dasar KHI 105 (b) juga bahwa bisa memilih sendiri itu adalah "12 tahun ke atas".
Mohon maaf jika tidak berkenan, salam ramadhan, mohon maaf lahir batin. Allahu yubarikuna